Umum 13 September 2026
IMPLIKASI HUKUM KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA (OPEN LEGAL POLICY) PADA PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERHADAP TANTANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
IMPLIKASI HUKUM KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA (OPEN LEGAL POLICY) PADA PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERHADAP TANTANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Aditya Eka Dera Permana Putra, S.H
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
adityaekahukum88@yahoo.com
ABSTRAK
Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dari 6 (enam) tahun tiga periode menjadi 8 (delapan) tahun dalam dua periode, merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan efektivitas implementasi visi dan misi kepala desa dalam pembangunan desa. Namun pada faktanya, lamanya masa jabatan kepala desa menimbulkan penyelewangan hingga tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa dan kebijakan ini menimbulkan implikasi hukum dan tantangan politik, terutama terkait demokrasi, kepastian hukum, dan distribusi kekuasaan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis implementasi kebijakan tersebut berdasarkan teori kepastian hukum dan teori pembatasan kekuasaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kontekstual serta menggunakan metode logika deduktif yang bergerak dari premis umum menuju kesimpulan spesifik atau khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan stabilitas dan pengurangan konflik pascapemilihan kepala desa belum sepenuhnya tercapai dengan masa jabatan yang lebih lama dari jabatan eksekutif lainnya. Sebaliknya, kebijakan ini berpotensi melemahkan mekanisme akuntabilitas pemerintahan desa serta meningkatkan kerentanan terhadap praktik korupsi. Dalam tantangan politik hukum Indonesia, menunjukkan bahwa open legal policy memiliki legitimasi konstitusional, namun belum didukung parameter normatif yang konsisten sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan perumusan pedoman konstitusi (Constitutional guideline) sebagai pedoman konstitusional dalam menentukan batas ruang kebijakan terbuka untuk menjaga keseimbangan antara diskresi legislasi dan supremasi konstitusi. Oleh karena itu, penerapan kebijakan hukum terbuka ini perlu dievaluasi secara konstitusional agar selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.
Kata Kunci: kebijakan hukum terbuka; masa jabatan; Kepala Desa
ABSTRACT
The adjustment of the Village Head's term of office through Law Number 3 of 2024—from six years over three terms to eight years over two terms—constitutes a form of open legal policy aimed at strengthening administrative stability and the effective implementation of the village head's vision and mission in village development. In practice, however, the extended duration of the village head's term has led to maladministration and even corruption at the village government level. Furthermore, this policy carries legal implications and political challenges, particularly regarding democracy, legal certainty, and the distribution of power. This study aims to critically analyze the implementation of the policy based on the theory of legal certainty and the theory of power limitation.
The method employed is normative-juridical legal research, utilizing statutory and contextual approaches, along with deductive logic that moves from general premises to specific conclusions. The results indicate that the objectives of stability and post-election conflict reduction have not been fully achieved despite a term of office longer than that of other executive positions. Conversely, this policy potentially weakens the accountability mechanisms of village governance and increases vulnerability to corrupt practices. Within the challenges of Indonesian legal politics, it is shown that while the open legal policy holds constitutional legitimacy, it lacks consistent normative parameters, thereby risking legal violations. Therefore, the formulation of Constitutional Guidelines is required to define the boundaries of open policy space, maintaining a balance between legislative discretion and constitutional supremacy. Consequently, the implementation of this open legal policy needs to be constitutionally evaluated to align with the principles of a democratic state based on the rule of law.
Keywords: open legal policy; term of office; Village Head
PENDAHULUAN
Desa merupakan entitas pemerintahan terdepan yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena secara langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, desa tidak hanya diposisikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga sebagai ruang demokrasi lokal yang memungkinkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan (Sarkawi, 2022). Keberadaan desa sebagai subjek hukum publik menempatkannya sebagai bagian integral dalam pelaksanaan prinsip negara hukum dan demokrasi di tingkat akar rumput. Dalam konteks tersebut, Kepala Desa memegang peranan sentral sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kewenangan dan masa jabatan Kepala Desa memiliki jaminan yang signifikan terhadap kualitas demokrasi lokal dan stabilitas politik hukum di tingkat desa (Nasrin et al., 2023).
Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menimbulkan wacana hukum dan politik yang cukup luas. Ketentuan Pasal 39 undang-undang tersebut mengubah masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi tiga periode menjadi delapan tahun untuk dua periode, yang oleh pembuat undang-undang dipandang sebagai upaya menciptakan stabilitas pemerintahan desa. Argumentasi tersebut antara lain didasarkan pada kebutuhan mengurangi konflik pasca pemilihan Kepala Desa serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan desa secara berkelanjutan. Dalam perspektif tertentu, masa jabatan yang lebih panjang dianggap memberikan ruang yang memadai bagi Kepala Desa untuk merealisasikan visi dan program pembangunan desa. Namun demikian, perubahan pengaturan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait prinsip demokrasi dan kekuasaan kekuasaan, terutama jika masa jabatan yang panjang tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif (Sitabuana, 2020; Ahmad Althof et al., 2024).
Secara normatif, penentuan masa jabatan Kepala Desa merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang termasuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Konsep open legal policy memberikan ruang diskresi kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan norma hukum sepanjang tidak bertentangan secara nyata dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian, kebijakan hukum terbuka tidak dapat dipahami sebagai kewenangan yang bersifat absolut dan tanpa batas. Dalam negara hukum yang demokratis, pelaksanaan open legal policy harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip konstitusional, antara lain asas kepastian hukum, prinsip keadilan, dan prinsip kewenangan kekuasaan. Apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka kebijakan hukum terbuka berpotensi digunakan sebagai sarana legitimasi kepentingan politik semata dan menyimpang dari tujuan pembentukan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik (Sitabuana, 2020).
Permasalahan krusial muncul ketika kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa justru berpotensi melanggar prinsip kekuasaan. Pembatasan masa jabatan pada hakikatnya merupakan instrumen konstitusional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan dalam satu tangan dalam jangka waktu yang terlalu lama. Dalam perspektif teori kekuasaan, kekuasaan yang tidak dibatasi secara memadai cenderung membuka ruang terjadinya kekuasaan yang berwenang (abuse of power). Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Montesquieu yang menekankan bahwa kekuasaan merupakan syarat utama bagi terwujudnya kebebasan dan pencegahan tirani. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun menimbulkan kekhawatiran terhadap melemahnya mekanisme kontrol demokratis di tingkat desa (Sarkawi, 2022).
Selain persoalan normatif, kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Berbagai laporan menunjukkan bahwa sektor pemerintahan desa merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa (Indonesian Corruption Watch, 2023). Peningkatan alokasi dana desa yang signifikan tidak selalu disertai dengan penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang memadai. Dalam kondisi demikian, masa jabatan yang relatif panjang justru berpotensi memperbesar peluang terjadinya kewenangan oleh aparat desa. Realitas tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan normatif perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dengan praktik tata kelola pemerintahan desa yang berkembang di lapangan (Kompas.id).
Dalam perspektif politik hukum, perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa tidak dapat terlepas dari dinamika kepentingan politik yang menyertai proses pembentukan undang-undang. Menguatnya tuntutan perpanjangan masa jabatan dari berbagai kelompok kepala desa menjelang revisi Undang-Undang Desa menunjukkan bahwa proses legislasi berlangsung dalam konteks tarik-menarik kepentingan politik (Ahmad Althof et al., 2024). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana prinsip konstitusional dan kepentingan publik menjadi landasan utama dalam pembentukan norma hukum. Dengan demikian, kebijakan hukum terbuka yang digunakan dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berpotensi lebih mencerminkan kompromi politik dibandingkan kebutuhan hukum yang rasional. Situasi ini menempatkan politik hukum desa pada posisi yang rentan terhadap penyimpangan tujuan pembentukan hukum dalam negara hukum demokratis. Berdasarkan uraian di atas, perumusan permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap tantangan politik hukum di Indonesia. Permasalahan yang kedua adalah bagaimana implikasi hukum kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) pada perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ditinjau berdasarkan Teori Hukum Kepastian Hukum dan Teori Hukum Pembatasan Kekuasaan. Selain itu, kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga menimbulkan permasalahan politik hukum terkait rasionalitas pembentukan norma hukum dalam konteks dinamika kepentingan politik. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dikaji secara kritis agar tidak menyimpang dari tujuan pembentukan hukum yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan kepentingan publik. Dengan demikian, permasalahan hukum dalam penelitian ini bersifat normatif sekaligus kontekstual dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mencerminkan implikasi hukum kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap politik hukum di Indonesia. Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum terbuka pada perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis, terutama prinsip kepastian hukum dan kekuasaan kekuasaan. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan normatif dan praktik hukum yang timbul akibat perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk menilai rasionalitas politik hukum yang melatarbelakangi perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dalam perspektif konstitusional. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan kajian hukum tata negara serta menjadi bahan evaluatif bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih demokratis, akuntabel, dan berkeadilan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengkajian norma hukum mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian hukum normatif dipilih karena objek kajiannya adalah hukum dalam arti norma atau kaidah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan serta doktrin hukum, sebagaimana ditegaskan oleh Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji bahwa penelitian hukum normatif menempatkan hukum sebagai sistem norma yang bersifat preskriptif dan sistematis (Soekanto & Mamudji, 2001). Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis kesesuaian antara norma hukum positif dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pendekatan ini juga memungkinkan peneliti untuk memberikan penilaian normatif terhadap kebijakan hukum yang diteliti, khususnya dalam konteks kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk membangun argumentasi hukum yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik berdasarkan norma dan doktrin hukum yang relevan (Soekanto, 2007).
Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sebagaimana dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki bahwa kedua pendekatan tersebut merupakan pendekatan utama dalam penelitian hukum normatif (Marzuki, 2016). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 guna mengkaji konsistensi dan harmonisasi pengaturan masa jabatan Kepala Desa. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis konsep kebijakan hukum terbuka, politik hukum, kepastian hukum, dan pembatasan kekuasaan yang berkembang dalam doktrin hukum tata negara. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan secara sistematis. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan penalaran deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari prinsip-prinsip hukum dan teori hukum menuju permasalahan konkret yang diteliti, sehingga diperoleh kesimpulan yang bersifat preskriptif dan argumentatif (Marzuki, 2016).
PEMBAHASAN
1. Implikasi Kebijakan Hukum Terbuka (open legal policy) dalam Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terhadap Politik /hukum di Indonesia
Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) merupakan konsep yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia ketika konstitusi tidak mengatur suatu norma secara rinci dan memberikan ruang kebebasan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan materi muatan hukum. Dalam konteks perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pembentuk undang-undang menggunakan ruang kebijakan tersebut untuk mengubah pengaturan masa jabatan yang sebelumnya telah ditetapkan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya mengakui keberadaan open legal policy sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Ajie, 2016). Namun demikian, kebijakan hukum terbuka tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang bersifat absolut, melainkan tetap harus dibatasi oleh prinsip konstitusionalitas. Oleh karena itu, penggunaan open legal policy dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa perlu dianalisis secara kritis dari perspektif politik hukum.
Ditinjau dari perspektif teori konstitusi, perubahan norma masa jabatan Kepala Desa menyentuh aspek fundamental dalam pengaturan kekuasaan pemerintahan. Konstitusi pada dasarnya menghendaki adanya pembatasan kekuasaan sebagai bentuk perlindungan terhadap demokrasi dan hak-hak warga negara. Meskipun pengaturan desa tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi, prinsip-prinsip dasar konstitusional tetap harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang. Mukthie Fadjar menjelaskan bahwa ruang kebijakan yang diberikan konstitusi kepada pembentuk undang-undang harus diisi dengan rasionalitas konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila perubahan norma dilakukan tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari semangat konstitusi (Fadjar dalam Wibowo, 2019). Dengan demikian, penggunaan open legal policy dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa harus diuji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Dari perspektif negara hukum dan demokrasi, kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga menimbulkan persoalan serius terkait prinsip pembatasan kekuasaan dan sirkulasi kepemimpinan. Negara hukum demokratis menempatkan pembatasan masa jabatan sebagai instrumen untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan menjamin akuntabilitas pemerintahan. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pemilihan umum, tetapi juga dengan mekanisme pembatasan kekuasaan agar tidak disalahgunakan (Asshiddiqie, 2011). Dalam konteks ini, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berpotensi mengurangi frekuensi kontrol politik masyarakat desa terhadap pemimpinnya. Oleh karena itu, kebijakan tersebut mencerminkan pergeseran orientasi politik hukum dari prinsip demokrasi menuju stabilitas kekuasaan.
Lebih lanjut, kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik hukum di Indonesia. Politik hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar negara dalam menentukan arah dan isi hukum yang dibentuk (Mahfud MD, 2001). Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang disertai dengan tekanan politik dari berbagai kelompok Kepala Desa menunjukkan bahwa kebijakan hukum tersebut lahir dalam konfigurasi politik tertentu. Gardha Galang Mantara Sukma mengemukakan bahwa penerapan open legal policy tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang masuknya kepentingan politik dalam legislasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum terbuka dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menghadapi tantangan serius dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan prinsip negara hukum (Sukma, 2020).
Selain itu, penggunaan kebijakan hukum terbuka dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga perlu dianalisis dari perspektif rasionalitas kebijakan legislasi. Mardian Wibowo menegaskan bahwa kebijakan hukum terbuka yang sah secara konstitusional harus memenuhi unsur tujuan yang jelas, dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, serta konsistensi dengan nilai-nilai konstitusi. Apabila kebijakan legislasi lebih didorong oleh tekanan politik praktis dibandingkan kebutuhan hukum yang objektif, maka kebijakan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi konstitusionalnya. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, rasionalitas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa masih menimbulkan perdebatan, terutama terkait urgensi dan dampaknya terhadap prinsip demokrasi desa. Oleh karena itu, kebijakan hukum terbuka dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak hanya harus diuji dari sisi kewenangan pembentuk undang-undang, tetapi juga dari kualitas rasionalitas politik hukum yang melatarbelakanginya (Wibowo, 2017; Wibowo, 2019).
2. Implikasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Ditinjau dari Perespektif Kepastian Hukum dan Pembatasan Kekuasaan
Teori kepastian hukum merupakan salah satu unsur fundamental dalam negara hukum yang menuntut kejelasan, konsistensi, dan stabilitas norma hukum. Utrecht menyatakan bahwa kepastian hukum memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Dalam konteks perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, perubahan norma yang dilakukan dalam waktu relatif singkat menimbulkan persoalan terkait stabilitas pengaturan hukum. Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan norma, tetapi juga keberlanjutan pengaturan hukum dalam jangka waktu tertentu (Mertokusumo, 2007). Oleh karena itu, perubahan kebijakan masa jabatan Kepala Desa berpotensi mengurangi tingkat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, teori kepastian hukum juga berkaitan erat dengan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan hukum. Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum yang baik harus mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, orientasi pada kemanfaatan berupa stabilitas pemerintahan desa berpotensi mengesampingkan aspek kepastian hukum dan keadilan demokratis. Apabila norma hukum mudah diubah untuk menyesuaikan kepentingan politik tertentu, maka hukum kehilangan sifatnya sebagai pedoman yang dapat diprediksi. Dengan demikian, kebijakan tersebut perlu dikaji secara kritis agar tidak mengorbankan kepastian hukum demi kepentingan praktis jangka pendek (Radbruch).
Ditinjau dari perspektif teori pembatasan kekuasaan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga membawa implikasi terhadap mekanisme kontrol dan akuntabilitas kekuasaan di tingkat desa. Pembatasan masa jabatan merupakan instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung disalahgunakan, bahkan pada level pemerintahan yang paling bawah sekalipun. Dalam konteks pemerintahan desa, masa jabatan yang panjang berpotensi melemahkan kontrol demokratis masyarakat melalui mekanisme pemilihan Kepala Desa secara periodik. Kondisi ini memperbesar risiko terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan Kepala Desa.
Risiko tersebut diperkuat oleh temuan empiris mengenai kerawanan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap praktik korupsi. Indonesia Corruption Watch mencatat masih maraknya kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa sebagai aktor utama (ICW, 2023). Laporan Kompas.id juga mengungkap berbagai kasus penyimpangan dana desa yang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan Kepala Desa. Fakta empiris ini menguatkan pandangan Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan, melainkan harus berfungsi melindungi kepentingan masyarakat (Rahardjo, 2009). Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tanpa penguatan mekanisme kontrol berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Berdasarkan perspektif kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan tersebut, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa masih menyisakan persoalan normatif yang signifikan. Ketidakstabilan regulasi, lemahnya parameter kebijakan hukum terbuka, serta kuatnya pengaruh kepentingan politik menunjukkan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis. Dengan demikian, implikasi hukum perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga pada kualitas politik hukum dan penegakan prinsip negara hukum di Indonesia.
Dalam perspektif yang lebih luas, kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan juga berkaitan erat dengan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus bekerja sebagai instrumen korektif terhadap kekuasaan, bukan sekadar sebagai legitimasi formal bagi penguasa. Ketika masa jabatan pejabat publik diperpanjang tanpa penguatan mekanisme pengawasan, maka hukum berpotensi kehilangan fungsi korektif tersebut. Kondisi ini menjadi semakin relevan dalam konteks pemerintahan desa, mengingat besarnya kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, teori kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan menuntut agar kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa disertai dengan desain pengawasan yang lebih ketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum (Rahardjo, 2009; Asshiddiqie, 2011).
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan bentuk penerapan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) oleh pembentuk undang-undang. Penggunaan kebijakan hukum terbuka tersebut secara konstitusional dimungkinkan karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai masa jabatan Kepala Desa. Namun demikian, penerapan open legal policy dalam konteks ini menunjukkan adanya persoalan rasionalitas politik hukum, khususnya karena perubahan norma masa jabatan dilakukan dalam konfigurasi politik yang kuat dan disertai tekanan dari kelompok kepentingan tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan serius bagi prinsip negara hukum dan demokrasi, terutama terkait pembatasan kekuasaan dan sirkulasi kepemimpinan di tingkat desa.
Selain itu, ditinjau dari perspektif teori kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan, kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa masih menyisakan problem normatif yang signifikan. Perubahan pengaturan masa jabatan dalam waktu yang relatif singkat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat desa dan aparatur pemerintahan desa. Di sisi lain, masa jabatan yang lebih panjang berpotensi melemahkan mekanisme akuntabilitas dan kontrol demokratis terhadap kekuasaan Kepala Desa, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, kebijakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mencerminkan arah politik hukum yang berpotensi menggeser prinsip negara hukum demokratis menuju orientasi stabilitas kekuasaan.
2. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan agar pembentuk undang-undang dalam menggunakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) menetapkan parameter dan batasan normatif yang lebih tegas, khususnya dalam pengaturan yang berkaitan langsung dengan distribusi dan pembatasan kekuasaan. Pengaturan masa jabatan Kepala Desa seharusnya disertai dengan penguatan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat desa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, diperlukan konsistensi kebijakan legislasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagi penelitian selanjutnya, disarankan untuk mengkaji lebih lanjut dampak empiris perpanjangan masa jabatan Kepala Desa terhadap kualitas demokrasi desa dan efektivitas pengelolaan dana desa sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan hukum tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mahfud MD. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Nasrin, Ismainar, H., Putra, S., Suhartono, R. M., Nurhuda, D. Y., Suanto, dan Rizkia, N. D. 2023. Hukum Pemerintahan Desa. Cetakan Pertama. Bandung: Widina Media Utama.
O. Notohamidjojo. 1970. Makna Negara Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Kristen.
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Sarkawi. 2022. Hukum Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Cetakan Pertama. Mataram: Mataram University Press.
Sitabuana, T. H. 2020. Hukum Tata Negara Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Konstitusi Press.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Utrecht. 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
Jurnal / Disertasi
Ajie, Radita. 2016. “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentukan Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2): 111–120.
Jaidun. 2022. “Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Negara Hukum dan Demokrasi.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Vol. 1 No. 2: 197–205.
Sukma, Gardha Galang Mantara. 2020. “Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Lex Renaissance, 5(1): 1–19.
Wibowo, Mardian. 2017. Makna Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Disertasi. Universitas Brawijaya.
Wibowo, Mardian. 2019. Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Konsep Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang. Depok: Rajagrafindo Persada.
Laporan & Sumber Lembaga
Anandya, D. & Ramdhana, K. 2024. Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2023. Indonesian Corruption Watch.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77.
Sumber Internet
Kompas.com. 2024. “ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi.” https://nasional.kompas.com/read/2024/05/20/16442091/icw-ungkap-jumlah-kasus-korupsi-di-desa-paling-tinggi, Diakses 20 Mei 2025.