Umum 13 September 2026

PENTINGNYA KEPASTIAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN BIDANG TANAH YANG SAH

PENTINGNYA KEPASTIAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN BIDANG TANAH YANG SAH
PENTINGNYA KEPASTIAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN BIDANG TANAH YANG SAH oleh : ADDHITYA EKA DERA,S.H.,M.H Aset bisa berbagai macam bentuknya, salah satunya adalah bidang tanah. Tanah merupakan salah satu kebutuhan fundamental manusia yang paling mendasar. Dalam penulisan ini, penulis merasakan serta melihat disekitar masyarakat bahwa masih adanya belum terjaminnya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Masih banyak sengketa tanah yang timbul dari akibat letak atau batas-batas yang tidak benar contohnya sertifikat ganda atau bahkan lemahnya bukti – bukti transaksi pembelian tanah orang – orang pada zaman dahulu. Sertifikat hak atas tanah adalah salinan buku tanah dan surat ukurannya setelah di jilid menjadi satu bersama-sama dengan surat kertas sampul yang bentuknya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketikan penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami bahwa sertifikat kepemilikan hak merupakan sebagai tanda bukti hak serta pembuktian hak atas tanah. Dengan sedemikian pentingnya kebutuhan manusia terhadap tanah maka perlu adanya sertifikat tanah sebagai dasar hukum yang kuat demi menghindari penggunaan tanah yang sering berujung ke ranah kasus persengketaan seperti pembebasan tanah, penggusuran, status hak atas tanah dll yang membutuhkan suatu perhatian yang serius terhadap kasus hukum tersebut. Secara yuridis, jual beli sebagai salah satu perbuatan hukum peralihan hak milik telah diatur di dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA memberikan kewenangan kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan tanah miliknya semaksimal mungkin termasuk di dalamnya melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah. Dengan di berikan hak atas tanah tersebut maka orang atau badan hukum sebagai pemilik tanah telah terjalin suatu hubungan hukum. Dengan adanya hubungan hukum dapat di lakukan suatu perbuatan hukum oleh yang mempunyai hak itu terhadap tanah menukar, dll. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Meski sudah mendapat pengakuan dalam UUPA, sertifikat belum menjamin kepastian hukum pemiliknya karena dalam peraturannya sendiri memberi peluang dimana sepanjang ada pihak lain yang merasa memiliki tanah dapat menggugat pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat secara keperdataan ke Peradilan Umum, atau menggugat Kepala BPN/Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ke Pengadilan Tata Usaha Negarta, atau gugatan yang menyangkut teknis administrasi penerbitannya. Pemilikan hak atas tanah oleh seseorang oleh seseorang atau badan hukum harus di buktikan. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah di lakukan atau ditunjukan dengan beragai macam alat bukti. Namun pembuktian yang terkuat adalah melalui sertifikat tanah yang merupakan tanda bukti pembuktian terkuat bagi kepemilikan hak atas tanah disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA , yaitu sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat, yaitu data fisik dan data yuridis yang dimuat dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dapat di buktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain yang dapat berupa sertifikat atau selain sertifikat. Untuk memperoleh sertifikat tanah maka sudah pasti terhadap tanah tersebut harus di daftarkan ke Kantor Pertanahan. Dalam hal pembuktian dapat dilihat pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pembuktian kepemilikan hak atas tanah menyatakan bahwa dalam rangka mempeoleh kebenaran data yuridis bagi hak-hak yang baru dan untuk keperluan pendaftaran hak maka pembuktiannya di lakukan dengan : 1. Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah hak pengelolaan. Penetapan pejabat yang berwenang mengenai pemberian hak atas tanah negara dapat di keluarkan secara individu, kolektif maupun secara umum; 2.Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang Hak Milik kepada penerima hak yang bersangkutan mengenai Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik. Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik di samping di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996, juga di atur dalam Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999. Terdapat sekelumit cerita yang penulis alami sendiri, pada saat itu ada seorang kakek datang ke kantor hukum saya, beliau membawa secarik kertas, yang kemudian penulis tahu bahwa itu lembar girik kepemilikan tanah. Beliau menyampaikan, bahwa tolong saya dibantu, saya akan menjual tanah saya ini. Saya sudah ditinggal meninggal istri saya, dan mempunyai 5 orang anak yang dewasa. Saya tidak mau sepeninggal saya nanti, satu satu harta tanah saya ini menjadi masalah rebutan harta. Seperti itulah yang disampaikan oleh kakek tersebut. Lebih lanjut, ternyata setelah penulis pelajari dan Analisa lapangan, ternyata tanah kakek ini Sebagian masuk dalam sertifikat hak milik tetangga kakek. Lembar girik tahun 1970, sedangkan sertifikat hak milik tetangga tahun 2000. Betapa kecewa dan marahnya kakek setelah tahu hal tersebut. Akhirnya dengan berbagai langkah, jalan mediasi dan kesepakatan ditempuh untuk penyelesainnya. Dalam cerita ini, betapa pentingnya aset itu dalam bentuk sertifikat. Dengan diterbitkan sertifikat dalam kegiatan pendaftaran dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah untuk membuktikan haknya. Oleh karena itu sertifikat merupakan suatu alat bukti yang kuat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 19 UUPA. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pembuktian pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Dengan data fisik dan data yuridis yang tercantum didalam sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum didalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan. Dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah maka kepada pemiliknya di berikan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk mencegah adanya sengketa gugatan hukum yang terjadi di kemudian hari akibat dari adanya pihak yang merasa dirugikan akibat terbitnya suatu sertifikat tanah. Demikian secarik ketikan penulisan dengan didasari cerita nyata, semoga menjadi pembelajaran kelak dikemudian hari. Terima kasih.
Konsultasi Sekarang